get app
inews
Aa Text
Read Next : Refleksi HUT ke-61 Sultra; Ketahanan Pangan, Tambang dan Hutan kita

MA Vonis Dua Perusahaan Ini Bayar Rp314 Miliar ke PT PAM Mineral TBK Akibat Penutupan Jalan Tambang

Sabtu, 24 Mei 2025 | 16:55 WIB
header img
Kuasa hukum PT PAM Mineral Tbk Damianus H. Renjaan, S.H., M.H. Foto: dok

JAKARTA, iNewsKendari.id -  Sengketa antara PT Pam Mineral, Tbk (Penggugat) melawan PT TBR dan PT BMU (para Tergugat) pada akhirnya berkekuatan hukum tetap. Kepastian ini diperoleh setelah keluar putusan Mahkamah Agung Nomor 6481 K/PDT/2024, tanggal 16 Desember 2024 yang menolak kasasi yang diajukan PT TBR dan PT BMU.

Mahkamah Agung dengan putusan kasasi tersebut menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menghukum PT TBR dan PT BMU membayar Ganti rugi kepada PT PAM Mineral, Tbk sebesar Rp314 miliar.

PT PAM Mineral Tbk, melalui kuasa hukumnya, Damianus H. Renjaan, S.H., M.H., menyambut baik putusan kasasi tersebut karena pada faktanya PT TBR dan PT BMU terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan menutup jalan milik negara yang digunakan bersama oleh beberapa perusahaan tambang di sekitarnya termasuk PT Pam Mineral, Tbk. Sebagai akibatnya PT PAM Mineral Tbk telah mengalami kerugian karena tidak dapat melakukan pengangkutan hasil tambang dari lokasi tambangnya.

Damianus menilai bahwa pertimbangan putusan kasasi tersebut telah tepat dan benar dengan menyatakan bahwa jalan tersebut adalah jalan negara dan tidak pernah dibebaskan oleh pihak lainnya sehingga seharusnya tidak boleh dilakukan penutupan sepihak oleh PT TBR dan PT BMU.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut