get app
inews
Aa Text
Read Next : Asrama Mahasiswa Buton Utara di Kendari Belum Digunakan, Belum ada Kepastian Alas Hak

Tingkatkan PAD, Pemda Buton Utara Segera Bentuk Perusda Saluwu Kita

Kamis, 22 Mei 2025 | 22:16 WIB
header img
Rapat evaluasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2009 tentang Pendirian Perusahaan Daerah di Aula Kantor Sekretariat Daerah Buton Utara (Butur), Kamis (22/5/2025). (Foto: Julman Hijrah)

Ia menerangkan, evaluasi ini untuk menyesuaikan dengan PP Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Menyesuaikan dengan dengan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah yang mengamanahkan Perusda berbentuk Perumda atau Perseroda, dan kita memilih Perumda," katanya.

Setelah evaluasi ini, Pemda Butur akan menuntaskan Perda tentang Perusda, kemudian dilanjutkan dengan Perda tentang penyertaan modal Perusda.

"Karena regulasi ini yang akan mengatur dasar kebijakan fiskal dalam penyelenggaraannya," tutupnya.

Editor : Asdar Zuula

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut