Tingkatkan PAD, Pemda Buton Utara Segera Bentuk Perusda Saluwu Kita
Kamis, 22 Mei 2025 | 22:16 WIB

Ia menerangkan, evaluasi ini untuk menyesuaikan dengan PP Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Menyesuaikan dengan dengan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah yang mengamanahkan Perusda berbentuk Perumda atau Perseroda, dan kita memilih Perumda," katanya.
Setelah evaluasi ini, Pemda Butur akan menuntaskan Perda tentang Perusda, kemudian dilanjutkan dengan Perda tentang penyertaan modal Perusda.
"Karena regulasi ini yang akan mengatur dasar kebijakan fiskal dalam penyelenggaraannya," tutupnya.
Editor : Asdar Zuula