Tingkatkan PAD, Pemda Buton Utara Segera Bentuk Perusda Saluwu Kita

BUTON UTARA, iNewsKendari.id - Perusahaan Daerah (Perusda) segera dibentuk Pemerintah Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Namanya Perusda Saluwu Kita.
Persiapan pembentukan Perusda ini sudah dimulai, dengan menggelar rapat evaluasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2009 tentang Pendirian Perusahaan Daerah di Aula Kantor Sekretariat Daerah Buton Utara (Butur), Kamis (22/5/2025).
Rapat evaluasi perda ini dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Muh. Hardy Muslim, didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sahrun Sukri, Kabag Ekobomi dan SDA Rajab Rusman.
Hardy Muslim, menjelaskan rapat evaluasi digelar sebab Perda Nomor 4 tahun 2009 masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah.
"Harus dievaluasi karena regulasi pembentukan perda yang ada saat ini masih menggunakan undang-undang nomor 5 Tahun 1962 tentang perusda, sehingga perda saat ini tidak relevan lagi, instrumen-instrumen di dalamnya banyak yang tidak terpenuhi lagi," jelas Hardy.
Saat ini kata Hardy, sudah ada regulasi baru terkait Perusda yakni PP Nomor 54 tahun 2017. Dalam regulasi ini, banyak dokumen yang harus dipenuhi yakni, dokumen analisa kelayakan usaha dan dokumen analisa kebutuhan Daerah.
"Jadi sifatnya evaluasi ini kita sinkronkan dengan regulasi yang baru termasuk analisa beban fiskal kita," katanya.
Sebab menurutnya, Perusda dibentuk untuk membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), agar pembiayaan daerah tidak hanya bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), atau Dana Perimbangan dari Pemerintah Pusat.
Sehingga kata Hardy, terbentuknya Perusda ini bisa mewakili Pemerintah Daerah (Pemda) Butur, untuk berbisnis dengan pihak eksternal.
Evaluasi Perda Nomor 4 tahun 2009, untuk persiapan pembentukan Perusda Saluwu Kita ini, juga mendukung Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati Buton Utara, Afirudin Mathara - Rahman, khususnya program 100 hari kerja dalam meningkatkan PAD.
"Ini juga dilakukan guna mendukung Visi Misi Pemerintahan Afirudin-Rahman khususnya program 100 hari kerja yakni Optimalisasi Sektor Pendapatan Asli Daerah Melalui Pembentukan Perusahaan Daerah,' ujar Hardy Muslim.
Hardy menegaskan, Perusda ini perlu dipercepat karena sangat membantu para nelayan dan petani dalam pemasaran hasil pertanian dan perikanan.
Pada kesempatan ini, Kepala Bagian Perekenomian dan SDA Muh.Rajab Rusman, juga menyebut evaluasi Perda Nomor 4 Tahun 2009 dilakukan karena regulasi pembentukannya masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 dan statusnya sudah tidak berlaku.
"Status undang-undang ini sudah tidak berlaku lagi sehingga kita membutuhkan evaluasi untuk pembentukan Perda," ujar Rajab.
Ia menerangkan, evaluasi ini untuk menyesuaikan dengan PP Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Menyesuaikan dengan dengan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah yang mengamanahkan Perusda berbentuk Perumda atau Perseroda, dan kita memilih Perumda," katanya.
Setelah evaluasi ini, Pemda Butur akan menuntaskan Perda tentang Perusda, kemudian dilanjutkan dengan Perda tentang penyertaan modal Perusda.
"Karena regulasi ini yang akan mengatur dasar kebijakan fiskal dalam penyelenggaraannya," tutupnya.
Editor : Asdar Zuula