Gadis di Bawah Umur di Kolaka Timur Disetubuhi Bergiliran oleh Pacarnya Bersama 6 Rekannya

KOLAKA TIMUR, iNewsKendari.id – Seorang gadis di bawah umur disetubuhi pacarnya bersama 6 rekannya secara bergiliran di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Saat ini, 6 pelaku sudah diamankan polisi, sementara satunya masih buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasat Reskrim Polres Kolaka Timur, AKP Harry Prima, mengatakan 6 pelaku yang sudah diamankan adalah PR alias A, AA alias K, MFS alias F, AJ alias J, SH alias S dan A.
AKP Harry Prima, mengungkapkan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini terjadi di dua lokasi berbeda.
"Kejadian pertama berlangsung pada 3 April 2025 di rumah salah satu pelaku di Kecamatan Ladongi. Sedangkan kejadian kedua terjadi pada 7 Mei 2025 di sebuah pos ronda di Kecamatan Dangia, Koltim," ungkap AKP Harry Prima, Sabtu (17/5/2025).
Persetubuhan bermula disaat korban dijemput oleh kekasihnya berinisial A. Korban kemudian diajak ke lokasi kejadian dan dipaksa mengonsumsi minuman keras. Dalam keadaan mabuk dan tidak sadar, korban disetubuhi secara bergiliran oleh pacarnya dan rekan-rekannya.
Aksi keji berulang kembali di pos ronda, di mana korban kembali dipaksa minum minuman keras.
Saat hendak diantar pulang, korban disetubuhi secara bergiliran. Salah satu pelaku bahkan dilaporkan menahan kedua tangan korban di atas meja, sementara korban meronta dan memohon agar tidak diperlakukan demikian. Namun para pelaku tetap memaksa dan melanjutkan aksinya.
Kejanggalan perilaku korban yang sering terlambat pulang atau tidak kembali ke rumah saat pergi bersama pacarnya membuat orang tuanya curiga. Setelah diinterogasi, korban mengaku telah dua kali menjadi korban persetubuhan bergiliran. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Kolaka Timur. Dalam waktu kurang dari 24 jam, enam pelaku berhasil diringkus.
Salah satu pelaku yang masih buron saat ini yakni A alias A. Motif para pelaku melampiaskan nafsu di bawah pengaruh minuman keras.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
"Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini dan berkomitmen untuk menangkap seluruh pelaku serta memberikan keadilan bagi korban," tutup AKP Harry Prima.
Editor : Asdar Zuula