Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Satgas PKH Segel Kawasan Konsesi Nikel PT TMS Milik Istri Pejabat Tinggi di Sultra
Advertisement . Scroll to see content

Dugaan Korupsi Izin Sandar dan Berlayar Kapal Nikel, Kejati Sultra Tetapkan 4 Tersangka

Jum'at, 25 April 2025 | 21:50 WIB
  • author Redaksi
Dugaan Korupsi Izin Sandar dan Berlayar Kapal Nikel, Kejati Sultra Tetapkan 4 Tersangka
Dugaan Korupsi Izin Sandar dan Berlayar Kapal Nikel, Kejati Sultra Tetapkan 4 Tersangka. (Foto: Istimewa)

KENDARI, iNewsKendari.id - Kepala KUPP Klas III Kolaka, inisial SPI, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang penertiban persetujuan sandar dan berlayar kapal pengangkut ore nikel menggunakan dokumen PT AM, melalui terminal khusus (jetty) PT KMR.

Selain itu, penyidik Kejati Sultra, juga menetapkan 3 orang sebagai tersangka yakni, MM Direktur Utama PT AM, MLY Direktur PT AM, dan ES Direktur PT BPB.

Menurut Aspidsus Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah memanggil MM, MLY, dan ES, dua kali untuk diperiksa sebagai saksi, namun tidak hadir.

"Sehingga ketiga tersangka tersebut dijemput secara paksa oleh penyidik di tiga tempat berbeda," ujar Iwan Catur Karyawan, di Kantor Kejati Sultra, Jumat (25/4/2024) malam.

Iwan Catur menjelaskan, MM dijemput di Kabupaten Gresik, Jawa Timur dan langsung diperiksa sebagai saksi di Kantor Kejaksaan Negeri Gresik, selanjutnya diperiksa sebagai tersangka di Kantor Kejati Jawa Timur.

Sedangkan MLY dijemput di Kabupaten Kolaka, dan langsung dibawa ke Kantor Kejati Sultra, untuk diperiksa sebagai saksi dan sebagai tersangka.

Sementara ES dijemput di Jakarta Utara kemudian dibawa ke Gedung JAM Pidsus Kejaksaan Agung RI untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan tersangka. 

"Penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka yaitu Tsk. MM dan Tsk. MLY di Rutan Kendari, sedangkan untuk Tsk. ES dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI  di Jakarta," kata Catur.

Sementara Kepala KUPP Klas III Kolaka, SPI, masih akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.

Editor: Asdar Zuula

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut