get app
inews
Aa Read Next : Sejarah Baru, IPH Sultra Terendah Secara Nasional

Demo Dugaan Korupsi Mantan Pj Bupati Bombana Burhanuddin, Massa dan Petugas Kejati Sultra Bentrok

Selasa, 30 April 2024 | 15:12 WIB
header img
Demo Dugaan Korupsi Mantan Pj Bupati Bombana Burhanuddin, Massa dan Petugas Kejati Sultra Bentrok. (Foto: Mukhtaruddin)

KENDARI, iNewsKendari.id - Puluhan mahasiswa bentrok dengan petugas keamanan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (30/4/2024).

Bentrokan terjadi saat massa pengunjuk rasa memaksa masuk di Kantor Kejati Sultra. Hal ini menyebabkan mahasiswa dan petugas keamanan kantor Kejati Sultra, terlibat adu jotos dan saling kejar.

Akibat bentrokan, sejumlah mahasiswa dan petugas keamanan kantor Kejati Sultra terluka.

Puluhan mahasiswa tergabung dalam Jaringan Hukum Indonesia, mendatangi Kantor Kejati Sultra, untuk berunjuk rasa mentutut transparansi proses hukum dugaan korupsi anggaran proyek jembatan di Cirooci, Kabupaten Buton Utara, yang melibatkan mantan Pj Bupati Bombana, Burhanuddin.

Keterlibatan Burhanuddin dalam dugaan korupsi proyek jembatan Cirooci, saat menjabat Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Sultra.

Dalam unjuk rasa ini, mahasiswa juga mendesak Kejati Sultra, segera menetapkan Burhanuddin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran proyek jembatan Cirooci, yang merugikan negara kurang lebih Rp2 miliar.

"Kalau kami menilai pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara hari ini lalai. Kenapa saya katakan lalai, ini kasus ditemukan BPK pada 2022, kenapa Kejaksaan Tinggi baru melaksanakan penyidikan pada 2023, yang anehnya dua kontraktor sudah dilakukan penahanan, sementara pak Burhanuddin masih berstatus sebagai saksi sementara yang bertanda tangan pada saat itu terkait kuasa penanggarannya itu saudara Burhanuddin," beber seorang pengunjuk rasa, Risaldi.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody, mantan Pj Bupati Bombana, Burhanuddin, belum bisa dilakukan penahanan karena statusnya masih saksi dalam kasus dugaan korupsi ini.

"Kan aneh, gimana mau melakukan penahanan, statusnya masih saksi. Makanya saya bilang hari ini (Selasa, 30/4/2024) lagi sidang di (Pengadilan) Tipikor, Mari kita lihat bagaimana proses perkembangan dari persidangan yang bersangkutan," kata Dody.

Dalam proses hukum kasus dugaan korupsi ini, penyidik Kejati Sultra, telah menahan 2 tersangka yakni, Direktur dan Pelaksana Proyek PT Bela Anoa.

Sementara hingga saat ini, Burhanuddin, sebagai kuasa penggunaan anggaran saat menjabat Kadis SDA dan Bina Marga Sultra, masih berstatus saksi.

Editor : Asdar Zuula

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut