Motif Pembunuhan Polisi di Buton Terungkap

BUTON, iNewsKendari.id - Motif pembunuhan polisi anggota Polres Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), terungkap.
Hal ini terungkap setelah pelaku FR (22), yang diketahui masih status Mahasiswa ditangkap pada Selasa (15/4/2025).
Menurut Kapolres Buton, AKBP Ali Rais Ndraha, hasil penyelidikan terungkap, pelaku yang saat ini sudah menjadi tersangka menyerang korban Aipda Fajar Iwu, untuk balas dendam, namun salah sasaran.
Peristiwa nahas itu bermula saat acara joget di Desa Ambaua Togo, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton, pada Senin 14 April 2025.
Saat acara joget itu, terjadi penganiayaan menggunakan senjata tajam yang dialami dua orang pemuda. Setelah itu pelaku melarikan diri.
Tidak terima dua temannya dianiaya, tersangka FR mendatangi rumah pelaku untuk balas dendam.
Bahkan, FR mengaku saat itu akan menganiaya orang tua pelaku yang menganiaya temannya, jika tidak menemukan pelaku di rumahnya.
Sebelum melancarkan aksinya, FR memantau situasi rumah yang saat itu sedang dijaga anggota Polsek Ambuau Indah, sekaligus untuk mencari pelaku penganiayaan teman FR.
Saat itu, FR melihat orang tua pelaku penganiayaan temannya di teras rumah. Tanpa pikir panjang, FR langsung mendekat dan langsung melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Rupanya, saat itu anggota polisi sudah bertukar tempat dengan orang tua pelaku penganiayaan, sehingga korban Kanit Propam Polsek Ambuau Indah, menjadi sasaran FR.
Setelah melakukan penganiayaan, FR langsung kabur dengan meloncat dari lantai dua rumah.
Tidak cukup 24 jam, Tim Gabungan Polres Buton, sudah meringkus pelaku FR.
"Terkait dengan motifnya yaitu adalah balas dendam, ya balas dendam karena ada rangkaian dari tkp pertama yaitu tempat joget ya terjadi perkelahian kemudian adanya balas dendam. Namun ini salah sasaran malah yang dibunuh adalah atau ditikam adalah anggota kita sendiri," ungkap AKBP Ali Rais Ndraha, Minggu (20/4/2025).
Saat ini, FR sudah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sultra. Ia terancam pidana penjara seumur hidup bahkan pidana mati.
Editor : Asdar Zuula