get app
inews
Aa Text
Read Next : Residivis Pengedar Narkotika di Kolaka Timur Kembali Diringkus Polisi Terancam 20 Tahun Penjara

Polres Kolut Ringkus Kurir Sekaligus Pengedar Narkotika, KBO: Paket Sabu dari Kolaka

Jum'at, 18 April 2025 | 20:23 WIB
header img
Polres Kolut Ringkus Kurir Sekaligus Pengedar Narkotika, KBO: Paket Sabu dari Kolaka. (Foto: Istimewa)

"T dijerat Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," tutupnya.

Editor : Asdar Zuula

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut