Polres Kolut Ringkus Kurir Sekaligus Pengedar Narkotika, KBO: Paket Sabu dari Kolaka
Jum'at, 18 April 2025 | 20:23 WIB

"T dijerat Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," tutupnya.
Editor : Asdar Zuula