Polres Kolut Ringkus Kurir Sekaligus Pengedar Narkotika, KBO: Paket Sabu dari Kolaka

KOLAKA UTARA, iNewsKendari.id - Jajaran Satresnarkoba Polres Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang kurir narkotika jenis sabu inisial T (39), di Desa Beringin, Kecamatan Ngapa, Jumat (18/4/2025). Polisi menyita 35,29 Gram sabu siap edar.
KBO Satnarkoba Polres Kolut, Ipda Andi Jusman menjelaskan, T berprofesi sebagai pengantar barang (hasil bumi). Ia ditangkap pada pukul 07.00 Wita, sesaat ia tiba dari Morowali.
"Kami lakukan lidik sejak subuh. Saat tiba di rumahnya, tim langsung lakukan penggerebekan. 35,29 Gram sabu kami temukan yang disembunyikan pelaku di atas plafon rumahnya," ungkapnya.
Dikatakan, sabu itu diakui miliknya yang juga diambil dari Kolaka. Selain bertindak sebagai kurir, ia juga nyambi sebagai pengedar menggunakan sistem tempel.
"Untuk pengantaran diupah Rp2 Juta. Sedangkan untuk mengedar ia jual dengan skala 5 hingga 10 gram yang per gramnya sekitar Rp1,4 juta hingga Rp1,5 juta," bebernya.
Saat ini, pihaknya dikatakan telah mengantongi dua nama lain yang diduga terkait dengan pelaku. Kasus tersebut juga akan ditindaklanjuti ke wilayah hukum Polres Kolaka.
"T dijerat Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," tutupnya.
Editor : Asdar Zuula