Kronologi Penggerebekan Pengedar Narkoba saat Pesta Sabu Bersama Mahasiswi dan Alumni Kebidanan

"Anggota Polsek Watubangga kemudian berkoordinasi ke kami hingga berangkat menuju kantornya. Kami tidak menemukan petunjuk tambahan saat ketiga pelaku diintrogasi," ungkap AKP Haeruddin, Rabu (16/4/2025).
Tidak berhenti di situ, Tim Unit Opsnal Sat Resnarkoba bersama personel Polsek Watubangga kemudian melakukan penggeledahan ulang di rumah pelaku. Hasilnya, petugas kembali menemukan satu saset sabu dengan berat lebih besar, yakni 4,81 gram, yang disembunyikan di tumpukan pakaian kotor di ruang dapur.
"Dua saset sabu itu seberat 5.30 Gram. Kami juga menyita masing-masing satu bal plastik klip bening, kaleng bekas rokok, sendok, alat hisap, korek gas berikut dua hanphone merek Samsung dan Realme," lanjutnya.
AKP Haeruddin menjelaskan status ketiga pelaku, di mana L alias H berperan sebagai pengedar, sementara PP alias P dan Amd. Keb H alias H adalah pengguna. Mereka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta