Pengedar Narkoba di Kolaka Digerebek Saat Pesta Sabu Bersama Mahasiswi dan Alumni Kebidanan

Tidak sampai di situ, Tim Unit Opsnal Sat Resnarkoba bersama personel Polsek Watubangga kemudian lakukan penggeledahan ulang di rumah pelaku. Alhasil, satu saset sabu seberat 4, 81 gram kembali ditemukan yang disembunyikan pelaku di tumpukan pakaian kotor di ruang dapur.
"Dua saset sabu itu seberat 5.30 Gram. Kami juga menyita masing-masing satu bal plastik klip bening, kaleng bekas rokok, sendok, alat hisap, korek gas berikut dua hanphone merek Samsung dan Realme," tuturnya.
Dikatakan AKP Haeruddin, L alias H bertatus pengedar dan PP alias P serta Amd. Keb H alias H sebagai pengguna sabu. Mereka melanggar Pasal 114 Ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) Dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Asdar Zuula