Polisi Temukan Narkotika dan Alat Hisap Saat Razia Kosan di Kolut, 1 Ditahan 2 Bebas
Kamis, 10 April 2025 | 20:12 WIB

Meski demikian, ketiganya sempat dibawa ke Polsek Ngapa untuk diinterogasi. Namun, hasil pemeriksaan, hanya N yang terbukti sebagai pemilik dari barang bukti yang disita petugas.
"Dua rekanya telah dibebaskan dan N ditahan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. N dikenakan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009," tutupnya.
Editor : Asdar Zuula