Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkotika di Kolaka, 803,5 Gram Sabu Disita

KOLAKA, iNewsKendari.id - Dua pria warga Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial MR alias M (20) dan RW alias I (19) ditangkap polisi terkait kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 803,5 Gram.
Keduanya diringkus di jalan Palelangan Ikan, Kelurahan Dawi-Dawi, Pomalaa sekitar pukul 21.00 Wita, Minggu (31/3/2025).
Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal saat anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka, menerima laporan warga pada program Sahabat Polri terkait aktivitas rutin MR yang terlarang di Pomalaa.
"Disampaikan ke atasan hingga dilakukan penyelidikan yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba, AKP Hairuddin. Rumah MR berhasil ditemukan di Pomalaa dan dilakukan pemantauan," bebernya, Selasa (1/4/2025).
Kata Iptu Dwi, MR dibuntuti petugas mulai dari keluar rumah berboncengan dengan RW alias I menggunakan matic Scoopy menuju jalan palelangan ikan Pomalaa untuk mengambil paket pesananya.
Tiba di lokasi, RW tampak menunggu di motor dan MR menuju ke tanggul tepi laut mengambil sebuah paket. Tanpa pikir panjang, petugas bergegas lakukan penyergapan.
"Handphone MR diperiksa dan ditemukan percakapan dengan seseorang yang mencantumkan lokasi penyimpanan paket," tuturnya.
Setelah mendapatkan petunjuk, petugas lakukan pemeriksaan di lokasi dan menemukan sebuah kantong kresek hitam. Setelah dibuka, terdapat dua paket masing-masing berisi 14 saset dan 10 saset sabu dengan berat seluruhnya 803,5 Gram.
Selain sabu, petugas juga menyita dua handphone kedua pelaku merek Oppo biru dan Infinix hitam. Selain itu uang tunai sebanyak Rp200 ribu dan motor Scoopy yang dipakai juga diamankan.
"Dikenakan Pasal Pasal 114 Ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutupnya.
Editor : Asdar Zuula