BNNP Sultra Amankan 3 Kg Ganja asal Sumut, Pelaku Terancam Hukuman Berat
Kamis, 20 Maret 2025 | 13:43 WIB

Ganja tersebut dikirim dari Sumatera Utara dengan cara disembunyikan dalam pipa paralon, dibungkus kardus, dan dilakban dengan rapi. Saat ini, BNNP Sultra masih memburu tersangka lain yang terlibat dalam jaringan ini. Sementara itu, pelaku GA telah diamankan di Lapas Kelas IIA Kendari.
GA dijerat dengan Pasal 111 Ayat (2) junto Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Editor : Asdar Zuula