Sengketa Lahan Lokasi Tambang di Laonti, Pihak Perusahaan Pertemukan Kedua Pihak yang Bersengketa
Minggu, 26 Januari 2025 | 22:01 WIB

Lebih lanjut Ansar mengungkapkan, awalnya tanah sengketa yang saat ini menjadi aktivitas penambangan nikel dikelola oleh orang tua Kumbolon, namun pada tahun 1985, tanah tersebut dijual. Tanah ini sudah beberapa kali berpindah kepemilikan hingga dibeli dan menjadi milik Sunaya.
Setelah dibeli oleh Sunaya, diterbitkan SKT oleh pemerintah desa setempat pada tahun 2010 atas nama Sunaya. Sejak saat itu, Sunaya dan suaminya Asmara melakukan aktivitas perkebunan di lahan tersebut.
Sementara pihak perusahaan membeli tanah tersebut dari Kumbolon dengan bukti SKT tahun 2024 yang juga dikeluarkan pemeritah desa yang saat itu sudah berganti kepala desa.
Editor : Asdar Zuula