get app
inews
Aa Text
Read Next : Pertahankan Tanahnya, Pria Usia 54 Tahun di Konsel Nekat Adang Alat Berat Perusahaan Tambang Nikel

Sengketa Lahan Lokasi Tambang di Laonti, Pihak Perusahaan Pertemukan Kedua Pihak yang Bersengketa

Minggu, 26 Januari 2025 | 22:01 WIB
header img
Sengeketa Lahan Lokasi Tambang di Laonti, Pihak Perusahaan Pertemukan Kedua Pihak yang Bersengketa. (Foto: Istimewa)

KONAWE SELATAN, iNewsKendari.id – Setelah aksi penghentian aktivitas penambangan di tanah sengketa Desa Lawisata, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), pihak perusahaan mempertemukan kedua pihak yang bersengketa.

Menurut Kuasa Hukum PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS), Safrun Loga, pihak perusahaan melakukan mediasi pada Sabtu (25/1/2025), karena tidak ingin aktivitas di lokasi terganggu dengan sengketa tanah antara Sunaya dan Kumbolan.

Safrun mengungkapkan, hasil pertemuan itu disepakati bahwa, kegiatan tetap berjalan dengan baik tanpa dihalangi. Kemudian, cargo yang sudah diproduksi tetap dimuat, tidak ada lagi kegiatan produksi sambil menunggu proses hukum yang berjalan (inkrah), para pemilik lahan menitipkan ceker, terkait harga cargo akan dibicarakan di Kendari oleh kuasa hukum.

Kesepakatan ini tertulis dalam berita acara yang diketahui pleh pihak perusahaan CV Nusantara Daya Jaya, ditandatangani para pemilik lahan Sunaya dan Kumbolan, saksi-saksi, Kapolsek Laonti, dan Babinsa.

Selain itu, Safrun menjelaskan bahwa, perusahaan membeli lahan yang saat ini menjadi sengketa dari pemilik bernama Kumbolan, setelah melakukan verifikasi lapangan.

“Setelah itu pihak perusahaan dia kerjakan, dia produksilah di situ. Sudah bejalan beberapa waktu muncul seseorang yang bernama Sunaya dia klaim juga, bahwa lokasi yang sementara dikerja (produksi) lokasinya,” ungkap Safrun melalui telepon, Minggu (26/1/2025).

Lanjut Safrun, karena saat itu tidak ada kesempakatan, sengketa tanah ini berlanjut di Pengadilan Negeri Andoolo.

“Terhadap putusannya, (Pengadilan Negeri Andoolo) mengabulkan gugatannya (Sunaya). Setelah itu pihak Kumbolan melakukan upaya hukum banding karena tidak terima dengan putusan pengadilan negeri itu, karena dia merasa banyak kejanggalan,” kata Safrun.

Jadi menurut Safrun, aktivitas di lokasi saat ini adalah pemuatan cargo yang diproduksi jauh sebelum adanya sengketan lahan tersebut.

“Jadi pihak perusahaan karena sudah kerjakan, dan sudah banyak pengeluaran mau tidak mau kan (cargo) kita harus keluarkan,” tuturnya.

Prinsipnya kata Safrun, pihak perusahaan akan berjalan tanpa ada kendala. Olehnya itu dilakukan mediasi antara kedua pihak yang bersengketa.

Sementara menurut Kuasa Hukum Sunaya, Fahrial Ansar, selama proses hukum banding harusnya tidak ada aktivitas di lokasi. Apalagi putusan Pengadilan Negeri Andoolo dimenangkan kliennya Sunaya.

“Peristiwa yang terjadi kemarin (Sabtu, 25 Januari 2025), di site laonti, itu rasa kekesalan dari klien kami, karena klien kami ini sudah merasa bahwa berhak atas kepemilikan tanah yang sekarang ini dijadikan aktivitas pertambangan. Seharunya dari pihak perusahaan itu tidak dulu melakukan aktivitas pertambangan karena dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Andoolo itu yang dimenangkan oleh klien kami mereka masih melakukan upaya hukum,” kata Ansar, ditemui pada Minggu (26/1/2025).

“Pada intinya itu kami inginkan (perusahaan) untuk tidak melakukan aktivitas (penambangan nikel) sebelum ada putusan pengadilan yang final dan mengikat,” imbuh Ansar.

Lebih lanjut Ansar mengungkapkan, awalnya tanah sengketa yang saat ini menjadi aktivitas penambangan nikel dikelola oleh orang tua Kumbolon, namun pada tahun 1985, tanah tersebut dijual. Tanah ini sudah beberapa kali berpindah kepemilikan hingga dibeli dan menjadi milik Sunaya.

Setelah dibeli oleh Sunaya, diterbitkan SKT oleh pemerintah desa setempat pada tahun 2010 atas nama Sunaya. Sejak saat itu, Sunaya dan suaminya Asmara melakukan aktivitas perkebunan di lahan tersebut.

Sementara pihak perusahaan membeli tanah tersebut dari Kumbolon dengan bukti SKT tahun 2024 yang juga dikeluarkan pemeritah desa yang saat itu sudah berganti kepala desa.

Editor : Asdar Zuula

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut