Sengketa Lahan Lokasi Tambang di Laonti, Pihak Perusahaan Pertemukan Kedua Pihak yang Bersengketa

KONAWE SELATAN, iNewsKendari.id – Setelah aksi penghentian aktivitas penambangan di tanah sengketa Desa Lawisata, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), pihak perusahaan mempertemukan kedua pihak yang bersengketa.
Menurut Kuasa Hukum PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS), Safrun Loga, pihak perusahaan melakukan mediasi pada Sabtu (25/1/2025), karena tidak ingin aktivitas di lokasi terganggu dengan sengketa tanah antara Sunaya dan Kumbolan.
Safrun mengungkapkan, hasil pertemuan itu disepakati bahwa, kegiatan tetap berjalan dengan baik tanpa dihalangi. Kemudian, cargo yang sudah diproduksi tetap dimuat, tidak ada lagi kegiatan produksi sambil menunggu proses hukum yang berjalan (inkrah), para pemilik lahan menitipkan ceker, terkait harga cargo akan dibicarakan di Kendari oleh kuasa hukum.
Kesepakatan ini tertulis dalam berita acara yang diketahui pleh pihak perusahaan CV Nusantara Daya Jaya, ditandatangani para pemilik lahan Sunaya dan Kumbolan, saksi-saksi, Kapolsek Laonti, dan Babinsa.
Selain itu, Safrun menjelaskan bahwa, perusahaan membeli lahan yang saat ini menjadi sengketa dari pemilik bernama Kumbolan, setelah melakukan verifikasi lapangan.
“Setelah itu pihak perusahaan dia kerjakan, dia produksilah di situ. Sudah bejalan beberapa waktu muncul seseorang yang bernama Sunaya dia klaim juga, bahwa lokasi yang sementara dikerja (produksi) lokasinya,” ungkap Safrun melalui telepon, Minggu (26/1/2025).
Lanjut Safrun, karena saat itu tidak ada kesempakatan, sengketa tanah ini berlanjut di Pengadilan Negeri Andoolo.
“Terhadap putusannya, (Pengadilan Negeri Andoolo) mengabulkan gugatannya (Sunaya). Setelah itu pihak Kumbolan melakukan upaya hukum banding karena tidak terima dengan putusan pengadilan negeri itu, karena dia merasa banyak kejanggalan,” kata Safrun.
Editor : Asdar Zuula