get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Ringkus 2 Pria yang Diduga Sering Mengedarkan Sabu di Kawasan Pertambangan Bombana

Pertahankan Tanahnya, Pria Usia 54 Tahun di Konsel Nekat Adang Alat Berat Perusahaan Tambang Nikel

Minggu, 26 Januari 2025 | 16:42 WIB
header img
Pertahankan Tanahnya, Pria Usia 54 Tahun di Konsel Nekat Adang Alat Berat Perusahaan Tambang Nikel. (Foto: Istimewa)

Informasinya, setelah peristiwa penghentian aktivitas penambangan nikel, diadakan pertemuan antara pihak perusahaan dan pemilik lahan. Salah satu kesepakatan, pihak perusahaan tidak akan melakukan aktivitas sebelum ada putusan pengadilan yang inkrah.

Meski ada kesepakatan itu, keesokan harinya Minggu (26/1/2025) pihak perusahaan masih tetap melakukan aktivitas penambangan nikel.

Kuasa hukum Ansar mengungkapkan, awalnya tanah sengketa yang saat ini menjadi aktivitas penambangan nikel dikelola oleh orang tua Kumbolon, namun pada tahun 1985, tanah tersebut dijual. Tanah ini sudah beberapa kali berpindah kepemilikan hingga dibeli dan menjadi milik Sunaya suami Asmara.

Setelah dibeli oleh Sunaya, diterbitkan SKT oleh pemerintah desa setempat pada tahun 2010 atas nama Sunaya. Sejak saat itu, Sunaya dan suaminya Asmara melakukan aktivitas perkebunan di lahan tersebut.

Sementara pihak perusahaan membeli tanah tersebut dari Kumbolon dengan bukti SKT tahun 2024 yang juga dikeluarkan pemerintah desa yang saat itu sudah berganti kepala desa.

Editor : Asdar Zuula

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut