Menurut kuasa hukum pemilik lahan Sunaya, Fahrial Ansar SH, sengketa tanah seluas 9 hektare ini sudah dimenangkan oleh Sunaya di Pengadilan Negeri Andoolo, dengan nomor putusan 17/PDT.G/ 2024/PN ADL.
Namun pihak perusahaan tidak menerima putusan itu dan melakukan upaya banding di Pengadilan Tinggi Sultra.
Kata Ansar, harusnya pihak perusahaan tidak beraktivitas di lahan tersebut karena belum memiliki kekuatan hukum tetap, apalagi di tingkat pengadilan negeri dimenangkan oleh kliennya.
“Peristiwa yang terjadi kemarin (Sabtu, 25 Januari 2025), di site laonti, itu rasa kekesalan dari klien kami, karena klien kami ini sudah merasa bahwa berhak atas kepemilikan tanah yang sekarang ini dijadikan aktivitas pertambangan. Seharunya dari pihak perusahaan itu tidak dulu melakukan aktivitas pertambangan karena dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Andoolo itu yang dimenangkan oleh klien kami mereka masih melakukan upaya hukum,” kata Ansar, ditemui pada Minggu (26/1/2025).
“Pada intinya itu kami inginkan (perusahaan) untuk tidak melakukan aktivitas (penambangan nikel) sebelum ada putusan pengadilan yang final dan mengikat,” imbuh Ansar.
Editor : Asdar Zuula