"Kami terbuka, apa keluhannya dan apapun yang akan disampaikan terkait kinerja dan pelayanan anggota polri," katanya
Iis menambahkan pihak keluarga juga dapat mengajukan pra peradilan terkait dugaan tidak prosedurnya menetapkan tersangka terhadap vira.
Di sisi lain, Sri Wahyuni, ibu dari tersangka Vira, menyampaikan keberatannya terhadap tindakan kepolisian yang dianggap tidak manusiawi.
"Saya keberatan karena anak saya diseret begitu saja tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Kami belum menerima surat pemberitahuan atau penetapan tersangka sebelumnya," ungkapnya
Yuni menuturkan surat perintah penahanan dan penetapan tersangka putrinya baru diterima pada Senin, (20/1/2025) atau sehari setelah kejadian.
"Waktu Saya jemput di rutan, dia (Polisi) lihat kami tapi tidak diinfokan ke kami (penahanan), nanti hari Senin malam baru diberikan surat penetapan tersangka, ujar Yuni. Rabu (22/1/2025)
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama setelah rekaman insiden tersebut menyebar luas di media sosial. Polda Sultra berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini secara profesional dan memastikan tidak ada pelanggaran hukum maupun prosedur dalam pelayanan kepolisian.
Diketahui Vira kembali ditahan rutan kolaka usai ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan madunya bernama Mia. Ironisnya Vira yang mengaku membela diri saat dikeroyok Mia dijadikan tersangka dan ditahan, sementara laporan Vira terhadap Mia masih tidak dituntaskan oleh polisi.
Vira dan Mia merupakan istrinya dari Syahrul Umar salah seorang karyawan Perusahaan BUMN (Antam Pomalaa) yang juga kini menjalani hukuman penjara karena menganiaya Vira.
Saling lapor kedua pasangan ini membuat mereka di penjara. Vira divonis 3 bulan sementara suaminya divonis 4 bulan 10 hari.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta