Oleh karena itu, kata Aan, memperbarui SIM menjadi langkah signifikan untuk mengkoreksi data yang ada.
Usulan agar SIM berlaku seumur hidup telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 14 September 2023. Dalam keputusan tersebut, disampaikan bahwa jika pemilik SIM mencapai batas maksimal poin pelanggaran, mereka diwajibkan untuk menjalani uji ulang atau pencabutan SIM sementara.
"Orang yang dapat SIM itu diberikan 12 point. Kemudian dipotong ketika melakukan pelanggaran ringan 1 point, pelanggaran sedang 3 point, dan pelanggaran berat 5 point," jelas Aan.
Dengan demikian, keberadaan sistem poin ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin dan keselamatan di jalan raya.
"Kalau dalam setahun point itu habis, harus diuji ulang dan dicabut sementara SIM-nya. Kecelakaan juga demikian, ada kecelakaan berat dan ringan yang berporos pada poin tersebut," kata Aan.
Editor : Asdar Zuula