get app
inews
Aa Text
Read Next : Penjelasan Kadis SDA dan Bina Marga Sultra Terkait Gerbang Wisata Toronipa Rp32,8 M yang Viral

Penjelasan Kakorlantas SIM Tidak Dapat Berlaku Seumur Hidup

Minggu, 05 Januari 2025 | 12:50 WIB
header img
Penjelasan Kakorlantas SIM Tidak Dapat Berlaku Seumur Hidup. (Foto: Istimewa)

Oleh karena itu, kata Aan, memperbarui SIM menjadi langkah signifikan untuk mengkoreksi data yang ada.

Usulan agar SIM berlaku seumur hidup telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 14 September 2023. Dalam keputusan tersebut, disampaikan bahwa jika pemilik SIM mencapai batas maksimal poin pelanggaran, mereka diwajibkan untuk menjalani uji ulang atau pencabutan SIM sementara. 

"Orang yang dapat SIM itu diberikan 12 point. Kemudian dipotong ketika melakukan pelanggaran ringan 1 point, pelanggaran sedang 3 point, dan pelanggaran berat 5 point," jelas Aan.

Dengan demikian, keberadaan sistem poin ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin dan keselamatan di jalan raya. 

"Kalau dalam setahun point itu habis, harus diuji ulang dan dicabut sementara SIM-nya. Kecelakaan juga demikian, ada kecelakaan berat dan ringan yang berporos pada poin tersebut," kata Aan.

Editor : Asdar Zuula

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut