Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Penjelasan Kadis SDA dan Bina Marga Sultra Terkait Gerbang Wisata Toronipa Rp32,8 M yang Viral
Advertisement . Scroll to see content

Penjelasan Kakorlantas SIM Tidak Dapat Berlaku Seumur Hidup

Minggu, 05 Januari 2025 | 12:50 WIB
  • author Riana Rizkia
Penjelasan Kakorlantas SIM Tidak Dapat Berlaku Seumur Hidup
Penjelasan Kakorlantas SIM Tidak Dapat Berlaku Seumur Hidup. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsKendari.id - Penjelasan Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri) Irjen Pol Aan Suhanan, Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak dapat berlaku seumur hidup. 

Dokumen penting ini memiliki masa berlaku hanya hingga 5 tahun setelah tanggal diterbitkannya, dengan alasan penting yang berkaitan dengan keterampilan berkendara dan perubahan data pengemudi.

"SIM itu bukan produk administratif, SIM itu adalah kompetensi terhadap keterampilan berkendara," ungkap Irjen Pol Aan Suhanan, Minggu (5/1/2025).

Aan Suhanan menekankan bahwa, setiap pengemudi harus diuji kembali keterampilannya setiap lima tahun. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kemampuan mereka tetap terjaga dan up-to-date.

Lebih lanjut, Aan menjelaskan bahwa perpanjangan SIM juga sangat penting untuk memperbarui data pengemudi. 

"Dalam lima tahun ini, kemungkinan sudah ada berganti identitas alamat dan sebagainya," ujarnya.

Editor: Asdar Zuula

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut