JAKARTA, iNewsKendari.id - Penjelasan Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri) Irjen Pol Aan Suhanan, Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak dapat berlaku seumur hidup.
Dokumen penting ini memiliki masa berlaku hanya hingga 5 tahun setelah tanggal diterbitkannya, dengan alasan penting yang berkaitan dengan keterampilan berkendara dan perubahan data pengemudi.
"SIM itu bukan produk administratif, SIM itu adalah kompetensi terhadap keterampilan berkendara," ungkap Irjen Pol Aan Suhanan, Minggu (5/1/2025).
Aan Suhanan menekankan bahwa, setiap pengemudi harus diuji kembali keterampilannya setiap lima tahun. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kemampuan mereka tetap terjaga dan up-to-date.
Lebih lanjut, Aan menjelaskan bahwa perpanjangan SIM juga sangat penting untuk memperbarui data pengemudi.
"Dalam lima tahun ini, kemungkinan sudah ada berganti identitas alamat dan sebagainya," ujarnya.
Editor : Asdar Zuula