Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Andri Darmawan, mengungkapkan akan melakukan pembelaan atau pledoi terhadap tuntutan bebas dari JPU. Hal ini dilakukan karena JPU tetap menyatakan Supriyani terbukti melakukan penganiayaan.
Menurut Andri, berdasarkan fakta persidangan dan keterangan ahli, tidak ada bukti yang menguatkan bahwa terdakwa melakukan penganiayaan terhadap siswanya.
SOT: Andri Darmawan / Penasihat Hukum Supriyani
SOT: Supriyani / Terdakwa
KONAWE SELATAN, iNewsKendari - Sidang lanjutan kasus Supriyani akan kembali digelar pada 14 November mendatang dengan agenda pembelaan terdakwa.
Dari Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Mukhtaruddin, iNews melaporkan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta