Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kejati Sultra Tanggapi Putusan Bebas Guru Honorer Supriyani
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Kabareskrim Sebut Penyidik Punya Kewenangan Hentikan Penyidikan Kasus Guru Honorer

Senin, 04 November 2024 | 16:25 WIB
  • author Febriyono Tamenk
Mantan Kabareskrim Sebut Penyidik Punya Kewenangan Hentikan Penyidikan Kasus Guru Honorer
Susno Duadji, dengan pengalamannya sebagai mantan Kabareskrim, memberikan pandangan seputar kasus guru honorer Supriyani. Foto: Febriyono

Selain Susno, kuasa hukum juga menghadirkan Reza Indragiri sebagai ahli psikologi forensik. Reza dalam keterangannya menyatakan bahwa keterangan saksi anak patut diragukan kualitasnya, mengingat perbedaan usia dan tingkat pemahaman antara saksi anak dan penyidik dewasa yang berpengaruh pada pola komunikasi.

Diketahui bahwa Supriyani didakwa dalam kasus penganiayaan terhadap seorang murid berinisial MCD pada April 2024. Supriyani sempat ditahan di Lapas Perempuan selama satu minggu sebelum akhirnya penahanannya ditangguhkan.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut