KONAWE SELATAN, iNewsKendari.id - Ibu Supriyani, guru honorer di Sekolah Dasar (SD) Negeri 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) dipenjara gara-gara tegur muridnya anak polisi.
Supriyani ditahan di Lapas Perempuan Kota Kendari, setelah berkas perkaranya dilimpahkan oleh Polsek Baito ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel).
Ibu Supriyani guru honorer yang mengajar kelas 1 SDN 4 Baito, ditahan karena dituduh menganiaya seorang muridnya anak anggota polisi bertugas di Polsek Baito.
Proses hukum kasus ini dilanjutkan, setelah Supriyani, memintah maaf dan tidak bisa memenuhi permintaan uang dari orang tua murid senilai Rp50 juta.
Penahanan guru honorer Supriyani, diprotes Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Konsel.
Mereka melakukan aksi mogok mengajar, dan mendesak Kejari Konsel menangguhkan penahanan Supriyani, karena dinilai menjadi korban kriminalisasi.
"Meminta kepada Kajari Konawe Selatan untuk menangguhkan penahanan saudari kami Supriyani Spd guru SD Baito," ujar pengurus PGRI Konsel.
PGRI Konsel meminta penangguhan penahanan Supriyani karena beberapa pertimbangan salah satunya, agar Supriyani bisa kembali bertugas sebagai guru kelas 1, karena tidak ada yang bisa menggantikan tugasnya.
Menanggapi kasus ini, Kapolres Konsel, AKBP Febry Sam mengungkapkan, kasus ini terjadi pada April 2024, di mana pihak kepolisian telah mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup untuk dilimpahkan ke Kejari Konsel.
Lanjut Febry, hasil visum Puskmesmas Baito, korban mengalami luka di paha bagian belakang, yang diduga akibat dipukul guru honorer Supriyani, menggunakan gagang sapu ijuk.
Selain itu kata Febry, penyidik juga telah memeriksa tujuh saksi termasuk dua rekan korban murid kelas 1 SDN 4 Baito.
Kapolres Konsel, AKBP Febry, membantah adanya kriminalisasi terhadap Supriyani, karena status orang tua korban anggota polisi.
Febry menjelaskan, selama lima bulan proses hukum kasus ini, Polres Konsel telah melakukan mediasi damai, namun kedua bela pihak tidak menghasilkan kesepakatan damai.
"Dalam lima bulan itu sudah banyak proses mediasi-mediasi dilakukan dan melibatkan banyak pihak, baik dari pelaku sendiri kemudian orang tua korban, ada suami pelaku juga, kepala desa, kepala sekolah," kata AKBP Febry Sam, Senin (21/10/2024).
"Jadi tidak ada pemaksaan. Rekan-rekan dari penyidik melakukan penyidikan berdasarkan fakta yang ada," tambahnya.
Sebelumnya, berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka tidak mengaku memukul korban, namun hanya menegur.
Supriyani memilih untuk minta maaf kepada orang tua murid, karena tidak menginginkan kasus ini berlarut-larut. Permintaan maaf ini disampaikan Supriyani didampingi Kepala SDN 4 Baito di rumah murid tersebut.
Namun permintaan maaf ini, dijadikan sebagai dasar oleh orang tua murid bahwa Supriyani mengakui perbuatannya.
Orang tua korban yang bertugas di Polsek Baito, melaporkan Supriyani di Polsek Baito, tempat ia bertugas sebagai Kanit Intel.
Editor : Asdar Zuula