KENDARI, iNewsKendari.id - Seorang Ibu Rumah Tangga di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara(Sultra), kurir narkoba, ditangkap.
Ibu inisial HS ini ditangkap oleh Tim Ditres Narkoba Polda Sultra, di rumahnya Desa Paku Raya, Kecamatan Bondoala Konawe, pada 7 Januari 2025.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita 48 paket sabu dengan berat satu kilo gram.
Menurut Direktur Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo, ditemui pada Rabu (29/1/2025) HS ditangkap saat mengemas sabu ke dalam plastik kemasan kecil sesuai arahan JW yang kini masih dalam pengejaran.
Saat diinterogasi, HS mengaku narkoba itu diperoleh dari JW, yang dititipkan kepadanya untuk dikemas dalam bungkusan kecil dengan upah 3 juta rupiah.
Saat ini polisi masih mengejar JW pemasok sabu, dan lokasi yang akan menjadi tempat untuk pendistribusian sabu.
Akibat perbuatannya, tersangka H-S dijerat Pasal 114 Pasal ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Editor : Asdar Zuula