KENDARI, iNewsKendari.id - Tim Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra), bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap seorang buron, Abdul Rahim Coni alias Dora bin Coni, pada Jumat (18/10/2024).
Penangkapan dilakukan di Desa Lamomea, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), sekira pukul 12.30 WITA.
Abdul Rahim Coni telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1346K/Pid/2022 pada 8 Desember 2022. Ia terbukti melanggar Pasal 385 ke-1 KUHPidana terkait penjualan tanah yang belum bersertifikat secara ilegal.
Menurut Kasi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dody SH, dalam kasus ini, Abdul Rahim dengan sengaja menjual tanah yang diketahui bukan miliknya demi keuntungan pribadi atau orang lain. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.
"Padahal diketahui bahwa orang lain berhak atas tanah tersebut," kata Dody melalui rilis, Jumat (18/10/2024).
Lanjut Dody, proses pelarian terpidana dimulai dari Morowali, Sulawesi Tengah, kemudian berlanjut ke Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, hingga akhirnya tertangkap di Konawe Selatan. Selanjutnya, terpidana akan dibawa ke Kejaksaan Negeri Maros, Sulawesi Selatan, untuk menjalani eksekusi.
"Terpidana awalnya terdeteksi di Morowali (Sulawesi Tengah) kemudian di Kabupaten Konawe (Sulawesi Tenggara) dan akhirnya bisa ditangkap di Kabupaten Konawe Selatan (Sulawesi Tenggara)," imbuhnya.
Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan melalui program TABUR (Tangkap Buronan) dalam mengejar para pelanggar hukum yang melarikan diri, membuktikan keseriusan Kejaksaan dalam menegakkan keadilan.
Editor : Asdar Zuula