KOLAKA, iNewsKendari.id - Seorang narapidana yang melarikan diri dari Rumah Tahanan Kelas IIB Raha, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap di Kabupaten Kolaka, pada Selasa (25/6/2024).
Narapidana tersebut ditemukan di Jalan Abadi, Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Kolaka dan mengenakan pakaian syar'i.
Menurut Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif Setiawan, pelaku adalah seorang pria berinisial SS (39) yang berasal dari Kelurahan Sakuli, Kecamatan Latambaga, Kolaka. Saat penangkapan, SS memakai pakaian muslimah sebagai upaya penyamaran agar tidak dikenali.
"Dia berpura-pura menjadi muslimah dengan mengenakan rok hitam dan kerudung hijau. Setelah memastikan bahwa orang tersebut adalah narapidana yang melarikan diri akhir pekan lalu, petugas segera melakukan penangkapan," kata Iptu Dwi Arif Setiawan, saat dikonfirmasi pada Rabu (26/6/2024).
SS merupakan narapidana kasus narkotika jenis sabu di Rutan Raha, Kabupaten Muna. Dia melarikan diri dari rumah tahanan pada akhir pekan lalu sekitar pukul 18.15 WITA.
Beberapa hari melakukan penyelidikan, Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka, berhasil mendeteksi keberadaan SS di Jalan Abadi. Kemudian, Polisi bersama petugas Rutan Kelas IIB Kolaka, melakukan penangkapan.
Setelah ditangkap, narapida tersebut langsung diamankan di Rutan Kelas IIB Kolaka.
Editor : Asdar Zuula