KENDARI, iNewsKendari.id - Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto, menyinggung soal pentingnya membangun kesadaran dan keinsafan. Orientasi utama pelayan publik adalah maksimalisasi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan BMD untuk terwujudnya kesejahteraan rakyat.
Ia juga menekankan pentingnya perspektif ini agar pemerintah daerah tidak terjebak pada birokrasi formal yang berjarak dengan kondisi riil dan kebutuhan masyarakat, khususnya terkait pemenuhan hak konstitusional masyarakat.
Hal ini dibeberkan Andap Budhi Revianto, saat menghadiri rapat paripurna yang digelar oleh DPRD Provinsi Sultra, Senin (10/6/2024). Agenda utama dalam rapat paripurna tersebut yakni penyampaian pidato pengantar Gubernur atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2023.
Dalam sambutannya, Andap Budhi Revianto mengatakan, dirinya telah menginstruksikan kepada para kepala perangkat daerahnya untuk segera menindaklanjuti dengan cermat dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundangan yang berlaku rekomendasi DPRD pada LKPJ Gubernur Sultra tahun 2023.
Dirinya juga mengungkapkan bahwa Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sultra tahun 2023 dirumuskan juga dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan (LK) Pemprov Sultra tahun 2023.
"BPK RI telah menyampaikan 15 permasalahan atas LK Pemprov Sultra, kami juga telah menindaklanjuti melalui rencana aksi pada 29 Mei 2024 lalu," ujarnya.
Andap Budhi Revianto menyampaikan, Pemprov Sultra telah berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Opini ini menjadi yang ke-11 yang diraih oleh Pemprov Sultra.
"Semoga opini tersebut memacu kita untuk lebih meningkatkan kinerja dan kedisiplinan dalam pengelolaan keuangan daerah," harapnya.
Editor : Asdar Zuula