Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Banjir di Kendari 172 KK di Bantaran Sungai Wanggu Mengungsi
Advertisement . Scroll to see content

Tuntutan 8 Terdakwa Korupsi Tambang Nikel Antam, Windu Paling Berat Biaya Pengganti Rp2,1 Triliun

Jum'at, 29 Maret 2024 | 04:08 WIB
  • author Asdar
Tuntutan 8 Terdakwa Korupsi Tambang Nikel Antam, Windu Paling Berat Biaya Pengganti Rp2,1 Triliun
8 Terdakwa korupsi Tambang Nikel di WIUP PT Antam Mandido, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024). (Foto: Istimewa)

Ketiga, terdakwa Ofan Sofwan, dituntut pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Keempat, terdakwa Ridwan Djamaludin, dituntut pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500 juta subisder 3 bulan kurungan.

Kelima, terdakwa Sugeng Mujiyanto, dituntut pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Keenam, terdakwa Yuli Bintoro, dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ketujuh, terdakwa Henry Juliyanto, dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan

Dan kedelapan, terdakwa Eric Viktor Tambunan,  terdakwa Henry Juliyanto, dituntut pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500 juta subsideir 3 bulan kurungan.

Tuntutan ini diberikan kepada 8 terdakwa, kata Ade, karena para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,  sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Asdar Zuula

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut