Ketiga, terdakwa Ofan Sofwan, dituntut pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Keempat, terdakwa Ridwan Djamaludin, dituntut pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500 juta subisder 3 bulan kurungan.
Kelima, terdakwa Sugeng Mujiyanto, dituntut pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Keenam, terdakwa Yuli Bintoro, dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ketujuh, terdakwa Henry Juliyanto, dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan
Dan kedelapan, terdakwa Eric Viktor Tambunan, terdakwa Henry Juliyanto, dituntut pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500 juta subsideir 3 bulan kurungan.
Tuntutan ini diberikan kepada 8 terdakwa, kata Ade, karena para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Asdar Zuula