JAKARTA, iNewsKendari.id - Sidang 8 terdakwa korupsi tambang nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Blok Mandiodo Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), memasuki tahapan pembacaan tuntutan.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, membacakan tuntutan 8 terdakwa yakni pertama, Windu Aji Sutanto, dituntut pidana penjara 12 tahun, dikurangi masa penahanan.
Selain itu, menurut Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan, JPU juga menuntut Windu, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti kurang lebih Rp2,1 triliun.
"Terdakwa tidak membayar uang pengganti, dua triliun seratus lima puluh enam miliar lima ratus empat puluh tiga juta lima ratus lima puluh tiga ribu enam ratus sembilan puluh satu tiga puluh tiga sen, paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," jelas Ade Hermawan melalui rilisnya, Kamis (28/3/2024) malam.
Lanjut Ade, jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Kedua, terdakwa Glen Ario Sudarto, dituntut pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.
Editor : Asdar Zuula