Dalam perjalanan, pelaku rupanya berbelok masuk ke perkebunan sawit dan berhenti di sebuah gubuk di Kelurahan Tandebura. Nafsu birahi AL yang telah memuncak langsung meminta korban untuk berhubungan badan.
Karena ditolak, AL langsung manarik tangan korban berjalan masuk ke gubuk sembari mengancam. ABG tersebut pasrah digarap pelaku dan memutuskan melaporkan pelaku usai disetubuhi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, AL dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76D UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Maksimal 15 tahun penjara," tutup kapolsek.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta