KOLAKA, iNewsKendari.id - Sudah lama jadi duda dan tidak mampu memahan letupan nafsu syahwat, AL alias N (27) warga Desa Tandebura, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) nekat menyetubuhi anak dibawah umur. Pelaku menggarap korban di dalam sebuah gubuk reyot di kawasan perkebunan sawit di Kelurahan Tandebura.
Kapolsek Watubangga, Ipda Rusdianto menjelaskan pelaku yang juga seorang resedivis menyetubuhi korban secara paksa saat bertemu pada pukul 21.00 Wita, Jum'at (2/2). Gadis malang itu mengaku malu digagahi AL hingga mengadu ke kantor polisi.
"Ditangkap kemarin (4/2) di wilayah Desa Gunung Sari. Pelaku diamankan warga di kantor desa saat mengetahui ia dikejar petugas," ujarnya, Senin (5/2/2024).
Dijelaskan, korban dibuntuti di jalan oleh pelaku menggunakan motor disaat sedang berjalan bersama seorang rekannya. AL kemudian menghampirinya dan menawarkan tumpangan untuk mengantarnya ke rumah paman korban. "Diiyakan," katanya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta