Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Tower Bank Sultra, diketahui dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sultra. Hasil pemeriksaan tersebut ditemukan kerugian keuangan negara Rp7,7 miliar, dari total anggaran proyek Rp116 miliar.
Triga Nusantara (Trinusa) melaporkan kasus dugaan korupsi ini ke Kejari Kendari pada Selasa, 14 Oktober 2023, dengan menyertakan bukti berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK.
"Kami melaporkan Direktur Utama Bank Sultra Abdul Latif, karena sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek pembangunan gedung Tower Bank Sultra," kata Wakil Ketua Trinusa BPD Sultra, Alwin Hidayat.
Alwin menjelaskan, saat pengecekan fisik Gedung Tower Bank Sultra 14 lantai, BPK menemukan beberapa pekerjaan yang mengalami kekurangan volume dan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan.
Pekerjaan yang mengalami kekurangan volume adalah, struktur Rp4,5 miliar, arsitektur Rp1,8 miliar, bangunan penunjang Rp3,9 juta, dan pekerjaan mekanikal elektrikal Rp202 juta. Keseluruhan, terdapat kelebihan pembayaran Rp6,6 miliar.
Sementara pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, dinding Rp791 juta, plafon gypsum Rp49,6 juta, pasangan double gypsum Rp316 juta, dan plumbing Rp1,5 juta. Total kelebihan bayar untuk pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi mencapai Rp1,1 miliar.
"Total kelebihan bayar 2 pekerjaan itu senilai Rp7,7 miliar. PT BA kemudian melakukan pengembalian Rp6,6 miliar. Artinya masih ada kerugian negara Rp1,1 miliar yang sampai hari ini belum dikembalikan," jelas Alwin.
Kejari Kendari diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini, melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Bank Sultra, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kontraktor, dan pihak terkait lainnya yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini.
Editor : Asdar Zuula