get app
inews
Aa Read Next : Sejarah Baru, IPH Sultra Terendah Secara Nasional

Dipindahkan Pemerintah, Warga Waturambaha Konut Puluhan Tahun Bermukim di Kawasan Hutan

Sabtu, 30 September 2023 | 14:16 WIB
header img
Dipindahkan Pemerintah, Warga Waturambaha Konut Puluhan Tahun Bermukim di Kawasan Hutan. (Foto: Istimewa)

KONAWE UTARA, iNewsKendari.id - Status tanah yang ditinggali ratusan Kepala Keluarga (KK) di Desa Waturambaha, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), belum jelas menjadi milik mereka.

Padahal, ratusan KK itu berada di Desa Waturambaha sesuai penetapan pemerintah setelah direlokasi dari Pulau Labengki Besar.

Ketidak jelasan ini diketahui saat melegalkan tanah mereka. Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak bisa menerbitkan sertifikat tanah warga di Desa Waturambaha, sebab lokasi itu berada di kawasan hutan.

"Setelah dibuka peta, BPN tidak mau, kecuali status kawasannya diturunkan terlebih dahulu. Baru bisa ada sertifikat," kata warga Desa Waturambaha, Wakir.

Wakir, adalah salah satu warga yang saat ini bermukim di Waturambaha, ia dipindahkan bersama ratusan KK lainnya. Pada tahun 1996-1997 saat itu Waturambaha masih bernama Pasir Panjang, ditetapkan sebagai perkampungan melalui program Kementerian Sosial.

"Tahun 1998 dijadikan sebagai desa persiapan. Ini lahan sudah terbagi habis kepada masyarakat dengan pembagian lokasi pekarangan rumah tiga puluh lima meter, ditambah lahan dua untuk perkebunan masing-masing dua hektare per KK," jelas Wakir.

Saat program sosial itu, status kawasan hutan diturunkan menjadi Area Penggunaan Lain (APL). Namun kata Wakir, belakangan status permukiman dan perkebunan mereka kembali menjadi kawasan hutan.

"Kita juga ini bingung sama pemerintah, kita dipanggil tinggal di sini. Ini yang buat kami kecewa," kesal Wakir.

Bahkan, fasilitas pemerintah seperti bangunan sekolah berada di tanah kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

"Kami sangat kecewa, bukan saja lahan dua yang dibagikan, sedangkan ini lokasi rumah kami saja ini berada di atas kawasan hutan. Jadi kami tunggu saja diusir dari kehutanan," imbuhnya dengan lesuh.

Sama halnya dengan Muslimin, yang sudah menempati lokasi itu sejak 1997 melalui program Kementerian Sosial. Rupanya, Lahan yang digunakan Muslimin untuk perkebunan pemberian Kementerian Sosiaal, juga berada di kawasan HPT. 

"Waturambaha dulu itu tempatnya di pulau Labengki besar, baru kami dipindahkan di sini," kata Muslimin.

Warga lain bernama Halim juga resah, sebab rumah yang mereka tempati bersama keluarga, tanahnya belum mendapatkan legalitas dari BPN.

"Kita mau urus sertifikat, tidak bisa. Kecuali diturunkan dulu status hutannya," ujar Halim.

Wakir, Muslimin dan Halim bersama ratusan KK di Desa Waturambaha kini tersandera status hutan. Harapan mereka, Kementerian Kehutanan segera menurunkan status hutan tempat permukiman dan perkebunan warga. 

Umumnya, warga Waturambaha sebagian besar berprofesi sebagai nelayan, bahkan sebagai warga memilih menjadi karyawan perusahaan pertambangan yang berada di desa mereka.

Editor : Asdar Zuula

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut