get app
inews
Aa Text
Read Next : Presiden Prabowo Berkurban Sapi Bobot 925 Kg di Kolaka Timur

Sengketa 4 Pulau Tuntas, Pemerintah Tetapkan Masuk Wilayah Administratif Aceh

Selasa, 17 Juni 2025 | 17:49 WIB
header img
Sengketa 4 Pulau Tuntas, Pemerintah Tetapkan Masuk Wilayah Administratif Aceh. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsKendari.id - Penyelesaian sengketa 4 pulau antara Sumatera Utara dan Aceh, telah putuskan oleh Pemerintah Pusat. 

Presiden Prabowo Subianto, telah mengambil keputusan bahwa, 4 pulau yang disengketakan itu, masuk wilayah administrasi Aceh.

Keputusan ini disampaikan Menteri Sekretaris  Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, setelah mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto, Selasa (17/6/2025).

Menurut Prasetyo, 4 pulau sengketa itu diputuskan masuk wilayah Aceh, berdasarkan laporan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dab sejumlah data pendukung.

“Bapak Presiden telah memutuskan dan telah mengambil keputusan, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk wilayah administratif Aceh,” ujar Prasetyo.

Selain itu, Prasetyo juga mengungkapkan bahwa semua dokumen resmi yang ditemukan d Sekretariat Negara, Pemerintah Provinsi Aceh, dan Kemendagri, mendukung klaim administratif 4 pulau itu bagian dari wilayah Aceh.

“Keputusan ini diambil berdasarkan dokumen yang dimiliki dan ditemukan baik di Sekneg dan Pemerintah Provinsi Aceh maupun Kemendagri,” tegasnya.

Editor : Asdar Zuula

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut