Curi Motor di Kolaka Utara, Pria asal Palu Ditangkap di Luwu Timur
Jum'at, 22 September 2023 | 17:52 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/09/22/edb2f_kasus-curi-motor.jpg)
Menurut Kapolres Kolaka Utara, AKBP Arief Irawan, satu sepeda motor hasil curian yang diamankan digunakan pelaku untuk melarikan diri ke Luwu Timur, dan satunya disembunyikan tidak jauh dari rumah korban di Desa Patowonua, Kecamatan Lasusua.
"Pelaku mengambil motor milik korban yang terparkir di teras depan rumah korban di saat malam hari dan dini hari sehingga tidak dapat diketahui oleh korban, dan rumah korban itu jauh dari pemukiman," ungkap AKBP Arief Irawan, saat konferensi pers di Markas Polres Kolut, Kamis (21/9/2023).
Mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP, ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor : Asdar Zuula