KOLAKA UTARA, iNewsKendaru.id - Pria asal Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), Yusran alias Yus (35) diringkus personel Satreskrim Polres Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Yus ditangkap dalam pelariannya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (20/9/2023) siang, setelah mencuri 2 sepeda motor di Kolut.
Yus, residivis kasus pencurian motor, melakukan kejahatannya mencuri 2 motor pada dua lokasi berbeda di Kolut, hanya dalam waktu satu malam.
Setelah tertangkap, rupanya Yus juga telah mencuri motor di Poso, Sulteng. Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan 2 motor curian, tang, gunting dan obeng.
Menurut Kapolres Kolaka Utara, AKBP Arief Irawan, satu sepeda motor hasil curian yang diamankan digunakan pelaku untuk melarikan diri ke Luwu Timur, dan satunya disembunyikan tidak jauh dari rumah korban di Desa Patowonua, Kecamatan Lasusua.
"Pelaku mengambil motor milik korban yang terparkir di teras depan rumah korban di saat malam hari dan dini hari sehingga tidak dapat diketahui oleh korban, dan rumah korban itu jauh dari pemukiman," ungkap AKBP Arief Irawan, saat konferensi pers di Markas Polres Kolut, Kamis (21/9/2023).
Mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP, ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor : Asdar Zuula