Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Konten Sensitif Soal Bencana, Akademisi IAIN Kendari: Jangan Asal Bunyi
Advertisement . Scroll to see content

Sultan Dipergoki Polisi Saat Ambil Paket Sabu Sistem Tempel di Wuawua Kendari

Jum'at, 25 Agustus 2023 | 07:30 WIB
  • author Febriyono Tamenk
Sultan Dipergoki Polisi Saat Ambil Paket Sabu Sistem Tempel di Wuawua Kendari
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, AKBP Debby Asri Nugroho (kiri) tunjukkan barang bukti 1 paket sabu saat konferensi pers, Kamis (24/8/2023). (Foto: Febriyono Tamenk)

"Bahwa dia untuk yang bersangkutan ditangkap oleh tim bahwa yang bersangkutan memiliki menguasai menyediakan atau mengedarkan menawarkan untuk dijual kepada pembeli narkotika jenis sabu," kata Debby, di Mapolda Sultra, Kamis (23/8/2023).

Penyidik Ditresnarkoba Polda Sultra, tengah melakukan pengembangan kasus ini, untuk mengungkap identitas pemasok sabu.

Akibat perbuatannya, Sultan dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009, ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Editor: Asdar Zuula

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut