get app
inews
Aa Read Next : Wapres Ma'ruf Amin Tinjau Penanganan Stunting di Kendari, Pj Gubernur Sultra: Angka Stunting Turun

Sultan Dipergoki Polisi Saat Ambil Paket Sabu Sistem Tempel di Wuawua Kendari

Jum'at, 25 Agustus 2023 | 07:30 WIB
header img
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, AKBP Debby Asri Nugroho (kiri) tunjukkan barang bukti 1 paket sabu saat konferensi pers, Kamis (24/8/2023). (Foto: Febriyono Tamenk)

"Bahwa dia untuk yang bersangkutan ditangkap oleh tim bahwa yang bersangkutan memiliki menguasai menyediakan atau mengedarkan menawarkan untuk dijual kepada pembeli narkotika jenis sabu," kata Debby, di Mapolda Sultra, Kamis (23/8/2023).

Penyidik Ditresnarkoba Polda Sultra, tengah melakukan pengembangan kasus ini, untuk mengungkap identitas pemasok sabu.

Akibat perbuatannya, Sultan dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009, ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Editor : Asdar Zuula

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut