Lebih parahnya lagi, waria ini meminta korban melepas semua pakaiannya, lalu direkam menggunakan kamera handphone dan mengancam korban akan menyebarkan video ini. Bahkan, waria itu mengajak korban berhubungan intim.
"Si mucikari ini yang berinisial M (Miki) ini berjenis kelamin laki-laki namun perawakannya tampak seperti seorang wanita. Si pelanggan dipaksa melakukan hubungan seksual dan setelah itu si mucikari mengambil uang sebanyak 20 juta rupiah dari tas pelanggan kemudian meninggalkan kamar. Selanjutnya uang tersebut dimasukkan ke dalam rekening yang bersangkutan dan selanjutnya membelikan handphone," jelas AKP Fitrayadi.
Pelaku Miki, saat diinterogasi mengaku mengambil uang Rp20 juta dalam tas korban, kemudian merekam korban dalam kondisi telanjang sambil memegang uang Rp20 juta, karena korban berbelit-belit saat melakukan transaksi di aplikasi michat. Video ini menjadi alat pelaku untuk mengancam korban bahwa akan disebar luaskan.
Sementara uang Rp20 juta yang diambil dari dalam tas korban, disetor ke rekening pelaku kemudian ditransfer ke rekening Hani sebanyak Rp4 juta. Pelaku juga menggunakan uang itu sebanyak Rp11 juta untuk tukar tambah handphone iphone 12 dengan iphone 14, sisanya masih berada di rekening pelaku.
Saat ini kedua pelaku Miki dan Hani mendekam di sel tahanan Mapolresta Kendari, untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Percobaan pencurian dengan Kekerasan, ancaman hukuma 9 tahun penjara.
Editor : Asdar Zuula