get app
inews
Aa Read Next : Wapres Ma'ruf Amin Tinjau Penanganan Stunting di Kendari, Pj Gubernur Sultra: Angka Stunting Turun

Preteli Sparepart Kendaraan Leasing Masih dalam Masa Kredit, Nasabah Bisa Dipidana

Rabu, 26 Juli 2023 | 12:40 WIB
header img
Ilustrasi Sparepart (Foto: Istimewa)

Praktisi Hukum, Alamsyah Bahari SH MH menuturkan, tindakan mempreteli kendaraan yang masih dalam masa kredit di leasing adalah perbuatan melawan hukum. 

Dimana, ada pihak yang merasa dirugikan yang mengharuskan pelaku yang bertanggungjawab atas kerugian yang diakibatkan untuk menggantinya. 

"Jika kasusnya kendaraan itu dipreteli ada bagian-bagian yang dihilangkan atau dijual untuk kepentingan nasabah bisa masuk pidana," ujar Alamsyah saat dikonfirmasi, Selasa (25/7/2023). 

"Itu bisa masuk kategori Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu bahwa siapapun yang melakukan tindak pidana pencurian, diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun," tambahnya. 

Alamsyah menambahkan, tidakan seperti itu bisa dilakukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum. 

"Jika ada perjanjian diawal akan masuk Wanprestasi, tindakan dimana seseorang ingkar janji terhadap janji yang sudah dibuatnya dengan pihak lain," ungkapnya. 

"Kalau hanya sekedar dirubah tanpa adanya bagian yang hilang bisa dijerat dijerat dgn persaga, perbuatan melawan hukum," pungkasnya.

Editor : Asdar Zuula

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut