KENDARI, iNewsKendari.id - Nasabah PT Adira Dinamika Multifinance Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diminta tidak mempreteli kendaraan yang sementara dikredit. Jika kendaraan itu dipreteli ditarik leasing karena kredit macet, bisa dipidanakan.
Hal ini disampaikan Kepala Cabang Collection Adira Cabang Kendari, Sarif di ruang kerjanya, Selasa (25/7/2023).
"Ini kami sampaikan untuk mengedukasi masyarakat. Sehingga, kejadian seperti ini tidak terjadi. Jika kendaraan sementara masih berjalan kredit atau masih membayar angsuran untuk tidak dipreteli," terang Sarif.
"Perilaku tersebut masuk sebagai penggelapan barang, dapat kami laporkan kepada pihak kepolisian. Namun sebelum terjadi proses penarikan, kami ada langkah preventif yang dilakukan seperti menelepon, kunjungan, dan memberikan surat peringatan," tambahnya.
Sebab kata Sarif, kejadian seperti itu pernah dilaporkan di Mapolda Sultra pada Desember 2022 lalu. Dimana, saat ditarik leasing, nasabah telah mempreteli unit yang menjadi objek pembiayaan dan jaminan.
Menurut Sarif, hal tersebut bertentangan dengan perjanjian pembiayaan. Sehingga perbuatan tersebut juga melanggar pasal 372 KUHP (penggelapan dan penipuan).
"Nasabah yang diduga melakukan perbuatan tersebut, kami tempuh proses hukum dengan membuat laporan polisi," ungkapnya.
"Tentunya setelah ada langkah-langkah persuasif yang kami lakukan. Olehnya itu kami ingatkan jika kendaraan sementara dalam proses masa angsuran untuk tidak dipreteli," tegas Sarif.
Sarif meminta nasabah bijak mengambil keputusan, untuk mencegah atau menghindari kejadian tersebut.
"Dari segi pidana ada sanksi bagi pelaku yang kami laporkan itu yakni penggelapan. Namun, kami menerima itikad baik, yang kami laporkan mengembalikan atau mengganti rugi barang yang dipreteli," ujarnya.
Editor : Asdar Zuula