KENDARI, iNewsKendari.id - GM PT Antam UBPN Konawe Utara (Konut) ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (23/6/2023) malam.
GM PT Antam Konut, Hendra Wijayanto keluar dari ruang penyidik Kejati Sultra menggunakan rompi pink khas Kejaksaan menuju Rutan Kelas II A Kendari, setelah menjalani pemeriksaan sekitar 7 jam.
Asisten Intelijen Kejati Sultra Ade Hermawan menjelaskan tersangka HW akan menjalani penahanan di rutan selama 20 hari ke depan.
"Tersangka HW akan ditahan di Rutan Kendari selama 21 hari," ujar Ade pada Jumat (23/6/2023) malam.
Hendra Wijayanto, diduga terlibat dalam kasus Dugaan korupsi Pertambangan di blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara yang merugikan negara.
Ade melanjutkan, tersangka berperan menandatangani Kerjasama Operasional PT Antam bersama Perusda Sultra dan PT Lawu Agung Mining (LAM).
Dalam kerjasama itu disebutkan, KSO akan menggarap lahan seluas 22 Hektare namun kenyataannya sebanyak 38 perusahaan yang dilibatkan sebagai Join Operasi (JO) menggarap lahan seluas 157 hektare, puluhan hektar diantaranya masuk dalam kawasan Hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan (IPPKH).
"Kerjasamanya seluas 22 hektare, namun realisasinya terdapat 157 hektare yang digarap oleh KSO Perusda dan PT Lawu," ungkapnya.
Dalam proses penjualan ore nikel, tersangka menggunakan modus dokumen terbang atau memakai dokumen perusahaan lain yakni, PT Kabaena Kromit Pratama (KKP). Sebagian kecil dari ore nikel itu dijual ke PT Antam, selebihnya dijual ke smelter di wilayah Sulawesi Tenggara dan di luar Sultra.
Kasus dugaan korupsi Pertambangan PT Antam yang sedang diselidiki oleh Kejati Sultra telah menyeret 4 tersangka yakni, GM PT Antam Hendra Wijayanto, Dirut PT LAM Ofan Sofwan, Dirut PT KKP Andi Ardiansyah dan Direktur Operasional PT Antam Glenn AS.
Kejati Sultra juga telah memeriksa sebanyak 47 saksi dengan 22 diantaranya perusahaan tambang Join Operasi yang beraktivitas di Wilayah IUP PT Antam, blok Mandiodo kabupaten Konawe Utara.
Editor : Asdar Zuula