get app
inews
Aa Read Next : 8 Terdakwa Korupsi Tambang Nikel Antam Blok Mandiodo Divonis Bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta

Kejati Sultra Tahan PL PT Lawu Terkait Dugaan Korupsi Penambangan Nikel di WIUP PT Antam

Selasa, 20 Juni 2023 | 01:34 WIB
header img
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, menahan Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining, Glenn AS, Senin (19/6/2023) malam. (Foto: Mukhtaruddin)

KENDARI, iNewsKendari.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), menahan Pelaksana Lapangan (PL) PT Lawu Agung Mining (LAM), Glenn AS.

Glenn ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari, setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih 10 jam oleh penyidik Kejati Sultra, Senin (19/6/2023) malam.

Menurut Asisten Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan, PL PT LAM, Glenn AS ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penambangan nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (WIUP-OP) PT Antam di Blok Mandiodo, Desa Lalindu, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Editor : Asdar Zuula

Follow Berita iNews Kendari di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut