get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejati Sultra Tanggapi Putusan Bebas Guru Honorer Supriyani

Kejati Sultra Tahan PL PT Lawu Terkait Dugaan Korupsi Penambangan Nikel di WIUP PT Antam

Selasa, 20 Juni 2023 | 01:34 WIB
header img
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, menahan Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining, Glenn AS, Senin (19/6/2023) malam. (Foto: Mukhtaruddin)

KENDARI, iNewsKendari.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), menahan Pelaksana Lapangan (PL) PT Lawu Agung Mining (LAM), Glenn AS.

Glenn ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari, setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih 10 jam oleh penyidik Kejati Sultra, Senin (19/6/2023) malam.

Menurut Asisten Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan, PL PT LAM, Glenn AS ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penambangan nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (WIUP-OP) PT Antam di Blok Mandiodo, Desa Lalindu, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Tersangka diduga terlibat penjualan ore nikel yang ditambang di WIUP-OP PT Antam menggunakan dokumen terbang atau dokumen perusahaan lain yakni, PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) ke smelter swasta.

"Disitu ada penjualan ore nikel tanpa izin yang melibatkan disitu ada PT Antam kemudian KSO dengan Perusda, PT lawu, kemudian disitu ada dilakukan penjualan yang sebagian kecil dijual lagi ke PT Antam tapi sebagian besar dijual keluar (smelter) dengan menggunakan dokumen terbang, salah satunya yang sudah dijadikan tersangka yaitu PT KKP Direkturnya," ungkap Ade Hermawan, di Kantor Kejati Sultra, Senin (19/6/2023) malam.

Kejati Sultra, juga sudah memanggil dua tersangka lainnya yaitu, Direktur PT KKP, Andy Ardiansyah dan Manager PT Antam UBPN Konawe Utara, Hendra Wijayanto.

Atas dugaan korupsi ini, tersangka Pelaksana Lapangan PT Lawu, Glenn dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat 1, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Asdar Zuula

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut