KENDARI, iNewsKendari.id - Sejak memasuki tahun 2023, Subdit Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menindak 12 kasus illegal mining.
Sejumlah kasus illegal mining itu sedang diproses di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, statusnya sebagian masih menunggu P19 dan lainnya telah masuk tahap dua.
Menurut Kanit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, AKP Irfan, dari penindakan 12 kasus illegal mining, Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, mengamankan sejumlah alat berat dan memeriksa sejumlah saksi.
"Untuk tahun ini kita telah melakukan 12 penindakan. Perkara sedang berproses di kejaksaan ada yang menunggu P 19 dari jaksa ada yang sementara kita penuhi P 19 dari Jaksa, kemudian ada yang sudah kami tahap 2 ke Kejaksaan," kata AKP Irfan.
Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, terus melakukan patroli pada semua wilayah di Sulawesi Tenggara memiliki potensi tambang untuk mencegah kejahatan lingkungan atau illegal mining.
Editor : Asdar Zuula