KONAWE, iNewsKendari.id - Personel Satres Narkoba Polres Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), ringkus seorang pengendar narkoba saat transaksi di Kelurahan Inolobunggadue, Kecamatan Unahaa, Rabu (31/5/2023) dini hari.
Saat itu, polisi mengamankan 33,50 gram paket sabu yang disimpan pelaku dalam bungkusan rokok. Dari ini, polisi melakukan pengembangan melakukan penggeledahan di sebuah gudang tak jauh dari penangkapan pelaku.
Di gudang ini, polisi menemukan 4,3 kilogram sabu yang disembunyikan pelaku JM (24). Pelaku mengaku baru dua kali melakukan transaksi, ia nekat mengedarkan sabu karena butuh uang.
Setelah itu, polisi membawa pelaku beserta barang bukti ke Markas Polres Konawe, untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
"Kronologis pengungkapan dari kasus ini, pertama kita mendapatkan dengan jumlah tiga puluh tiga koma lima gram. Dari situ pengembangan kurang lebih setengah jam kemudian, kita dapatkan target yang lebih besar kurang lebih empat koma tiga kilogram, sementara waktu tersangka masih satu orang selanjutnya kita akan kembangkan," jelas Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi, Rabu (31/5/2023).
Tersangka saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polres Konawe, ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Editor : Asdar Zuula