get app
inews
Aa Text
Read Next : Besok, Ruksamin-Sjafei Kampanye Akbar di Bombana, Dimeriahkan Nagita Slavina dan D’Bagindas

Usai Santap Durian, Syahwat Pria Ini Tak Terkendali, Anak di Bawah Umur Disetubuhi

Minggu, 28 Mei 2023 | 10:36 WIB
header img
Petugas Reskrim Polres Kolaka Utara saat mengamankan pelaku. Foto: Ist

Ia menawarkan agar dirinya digarap di kamar kos kontrakan korban saja saat pulang dari Katoi. "Tetap saja pelaku memaksa membuka celana korban sambil mengatakan Ayomi, hanya sebentar dan terjadilah," kata kasat mengutip pernyataan saksi.

Tubuh korban dikatakan sempat memberontak dengan cara menggigit lengan kiri pelaku saat disetubuhi. AS pun membalasnya dengan mencekik leher korban agar tidak berontak. "Setelah menyetubuhi, korban diantar pulang," ucapnya.

Atas perbuatanya, AS disangkakan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D atau Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut