KOLAKA UTARA, iNewsKendari.id - Usai melahap buah durian mendadak syahwat AS alias A (22) jadi memuncak hingga ke ubun-ubun.
Tak mampu mengontrol syahawat, AS pun tega mensetubuhi anak perempuan usia 13 tahun di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra). Korban digarap pelaku usai keduanya menyantap durian bersama-sama.
Kasat Reskrim Polres Kolut, Iptu Tommy Subardi Putra menjelaskan dugaan pencabulan itu berlangsung sekitar pukul 23.50 Wita, Kamis lalu. Pelaku berhasil dibekuk polisi usai ibu korban datang melapor pada Sabtu siang (27/5/2023).
Dijelaskan Iptu Tommy, korban dan pelaku saling kenal dan pada malam sebelum kejadian bertemu di Cafe Netral, Lasusua. "Pelaku kemudian membujuk korban agar ditemani ke rumahnya di Desa Katoi. Alasannya mau ganti baju lalu kembali ke cafe," ujarnya kepada MNC Portal, Minggu (28/5/2023).
Setelah meninggalkan cafe, sambung Iptu Tommy, pelaku rupanya tidak menuju rumahnya namun ke kediaman rekannya di Desa Katoi. Setiba di lokasi, AS menjumpai beberapa orang temannya telah berada di teras rumah.
"Diajaklah korban masuk ke dalam rumah, ditawari makan durian. Usai makan, korban langsung ditarik masuk ke salah-satu kamar oleh pelaku," bebernya.
Usai keduanya di dalam kamar, pelaku langsung berusaha membuka celana ABG tersebut. Korban yang panik berusaha mengakali pelaku supaya tidak disetubuhi.
Ia menawarkan agar dirinya digarap di kamar kos kontrakan korban saja saat pulang dari Katoi. "Tetap saja pelaku memaksa membuka celana korban sambil mengatakan Ayomi, hanya sebentar dan terjadilah," kata kasat mengutip pernyataan saksi.
Tubuh korban dikatakan sempat memberontak dengan cara menggigit lengan kiri pelaku saat disetubuhi. AS pun membalasnya dengan mencekik leher korban agar tidak berontak. "Setelah menyetubuhi, korban diantar pulang," ucapnya.
Atas perbuatanya, AS disangkakan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D atau Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta