Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Konten Sensitif Soal Bencana, Akademisi IAIN Kendari: Jangan Asal Bunyi
Advertisement . Scroll to see content

Ketua Gerindra Sultra Andi Ady Aksar Ditetapkan Tersangka Dugaan Penggelapan Dana Perusahaan Tambang

Jum'at, 19 Mei 2023 | 12:03 WIB
  • author Febriyono Tamenk
Ketua Gerindra Sultra Andi Ady Aksar Ditetapkan Tersangka Dugaan Penggelapan Dana Perusahaan Tambang
Ketua Gerindra Sultra, Andi Ady Aksar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana perusahaan tambang nikel PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) senilai Rp34 miliar. (Foto: Istimewa)

KENDARI, iNewsKendari.id - Ketua Partai Gerindra Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Ady Aksar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana perusahaan tambang nikel PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) senilai Rp34 miliar.

Penyidik Satreskrim Polresta Kendari, menetapkan Andi Ady Aksar sebagai tersangka, setelah melalui proses hukum sejak Februari 2023.

Menurut Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, penyidik telah menemukan dua alat bukti sejak proses penyidikan dimulai, sehingga menetapkan tersangka.

"Telah ditetapkan satu orang tersangka, atas nama inisial AAA (Andi Ady Aksar) dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan PT KKP," ungkap AKP Fitrayadi, saat merilis kasus tersebut pada Jumat (19/5/2023).

Andi Ady Aksar, disangkakan melanggar pasal 374 KUHP, ancaman hukuman maksimal lima tahun pidana penjara. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Andi Ady Aksar belum ditahan, sebab saat ini masih berada di Jakarta.

"Sudah dilakukan pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka hari ini (Jumat, 19/5/2023), tapi melalui temannya menyampaikan belum bisa hadir karena ada kegiatan di Jakarta," jelas Fitrayadi.

Editor: Asdar Zuula

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut